Selanjutnya, Pelaku. Membuka pakaian Korban lalu menggesek gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin Siswanya, Tak sampai disitu, dalam beberapa kali pertemuan, Pelaku akhirnya Menyetubuhi Korban.
Kasi Penmas Polres Luwu Timur Bripka Muh. Taufiq membenarkan kejadian itu, Pelaku dan beberapa saksi telah diperiksa, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan Penahanan.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider ayat (3) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak, ujar Taufik.
Selain Itu, Beberapa siswa lainnya yang diduga menjadi korban pencabulan kini telah dimintai keterangan oleh Penyidik PPA Polres Luwu Timur, serta barang bukti telah diamankan, Tutur Muh. Taufik.(Red)