Menurutnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban, dengan sigap Tim Reskrim mendatangi TKP, sesuai fakta dan bukti yang ada, Pelaku diketahui bernama N (37) beralamat di Dusun Buyun Tanah Desa Bangun Jaya Kecamatan Tomoni Luwu Timur.
Tak butuh Waktu lama Pelaku N tertangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Andi Fadly yusuf, pelaku mengakui Perbuatannya termasuk Motif Sehingga melakukan Pencurian, ujar Kompol Hajriadi
Total Emas yang digasak pelaku seberat 162, 8 Gram dengan Nilai jual sekitar Rp 500 Juta, beber Kompol Hajriadi kepada Awak Media saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Luwu Timur hari ini (7 April 2025) (Red)







