Hal itu disebabkan karena Kabupaten Kota di seluruh Indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria, sesuai hasil penilaian dari tim kementrian lingkungan hidup RI , Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur Umar Dalle pada media ini, Jumat sore (6 Maret 2026)
Menurutnya, Kriteria penilaian Adipura Tahun 2025 syaratnya makin ketat , berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, bahkan Kabupaten kota harus memiliki Pabrik pengelohan Sampah, petugas Kebersihan harus memilik SDM yang terlatih serta tidak dibenarkan lagi ada TPS sementara di sudut permukiman warga dan beberapa kriteria lainnya, tegas Umar.(Red)








