Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Video Syur Yang Viral beberapa Waktu lalu kini Memasuki Babak Baru, Pelaku Berinisial A (18) Warga Desa Wonorejo Timur Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PPA Polres Luwu Timur.
Dalam keterangan Persnya, Waka Polres Luwu Timur Kompol Hajril didampingi Oleh Kasat Reskrim Iptu A. Fadli dan Kanit PAA Ipda Dikstra menjelaskan bahwa, Tersangka A berperan sebagai Pelaku utama.
Kronologis Kejadian Kata Kompol Hajril, Tersangka A Mulai berpacaran dengan Korban sejak bulan Maret 2025, dari hubungan kemesraan nya itu, Pelaku Menyetubuhi korban di rumah kos dan Rumah pelaku hingga 7 Kali, dalam persetubuhan itu Tersangka Merekam adegannya Menggunakan HP nya, tanpa diketahui Korban.
