Oser menjelaskan bahwa jika ada pihak lain yang mengajukan tuntutan, warga cukup menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan.
“Karena itu adalah bukti paling sah kepemilikan sebidang tanah di desa ini,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Pertanahan Luwu Utara, Ketua BPD, Babinsa, Kepala Dusun, dan warga Desa Laba.Pugkasnya.(Mik/Red)