Warga Desa Laba Masamba terima Sertifikat PTSL

  • Bagikan
benner

Oser menjelaskan bahwa jika ada pihak lain yang mengajukan tuntutan, warga cukup menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan.

“Karena itu adalah bukti paling sah kepemilikan sebidang tanah di desa ini,” jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Pertanahan Luwu Utara, Ketua BPD, Babinsa, Kepala Dusun, dan warga Desa Laba.Pugkasnya.(Mik/Red)

baca juga  KONI Luwu Utara Bahas Pajak bersama KPP Pratama Palopo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *