Warga Desa Laba Masamba terima Sertifikat PTSL

Oser menjelaskan bahwa jika ada pihak lain yang mengajukan tuntutan, warga cukup menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan.

“Karena itu adalah bukti paling sah kepemilikan sebidang tanah di desa ini,” jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Pertanahan Luwu Utara, Ketua BPD, Babinsa, Kepala Dusun, dan warga Desa Laba.Pugkasnya.(Mik/Red)

benner
baca juga  Plh Luwu Utara Membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *