“Kami berterima kasih atas pengaduan masyarakat. Jika ada pangkalan yang melanggar aturan, harap segera laporkan dengan menyebutkan nama pangkalan, lokasi, dan jenis pelanggarannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” tambahnya.
Plt Kadis P2KUKM Luwu Utara, mengimbau para pemilik pangkalan untuk melayani konsumen secara langsung dan tidak menjual gas elpiji kepada pengecer yang berpotensi menaikkan harga.
“Kami meminta pemilik pangkalan agar tidak melayani pengecer yang berpotensi menjual gas dengan harga lebih tinggi. Semoga pengawasan ini dapat mencegah kelangkaan serta memastikan kebutuhan masyarakat terhadap gas elpiji 3 kg tetap terpenuhi,” pungkas Suryadi.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memberikan solusi atas kelangkaan yang kerap merugikan masyarakat, sekaligus menjaga kestabilan distribusi di wilayah Luwu Utara.(Mik/Red)