Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Setelah Menerima Laporan dan Aduan Masyarakat terkait dugaan adanya indikasi 17 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditubuh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang diduga Memihak dan mengkampanyekan Salah Satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati, sebanyak 17 ASN itu terancam Sanksi Pemecatan.
Pawennari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Luwu Timur yang dikonfirmasi Redaksi Siang Bilikfakta.id Membenarkan adanya Laporan dan Aduan Masyarakat yang diterima terkait 17 Oknum ASN yang diduga memihak dan ikut serta mengkampanyekan Salah Satu Paslon yang akan Bertarung di Pilkada Luwu Timur 27 November mendatang.
Benar, kami terima laporan dan Aduan dari masyarakat atas adanya dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh 17 Oknum ASN di jajaran Pemerintah daerah Luwu Timur, tegas Pawennari.
Laporan dan Aduan tersebut telah kami teruskan Ke Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), komisi ini yang menangani dugaan Pelanggaran Etik bagi Oknum ASN yang diduga memihak atau mengajak maupun Mengkampanyekan Salah satu Paslon Peserta Pemilu.
Sesuai Undang – Undang dan peraturan , bagi oknum ASN yang terbukti Melanggar ataupun Memihak dan mengajak seseorang maupun mengkampanyekan salah satu Paslon akan dikenakan Sanksi.
Sanksi yang bakal dikenakan tergantung Bentuk pelanggarannya, mulai sanksi ringan hingga Sanksi berat berupa Pemecatan / Pemberhentian tidak hormat, bahkan Sanksi Pidana.
Kami tidak akan Mentolerir Maupun tinggal diam Terkait adanya Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pihak ASN, Kepala Desa Maupun pihak lannya yang terbukti melanggar Aturan di Pemilukada Luwu Timur, Tegas Orang yang disapa Pawe itu.
Pawe Juga menghimbau Seluruh Masyarakat Luwu Timur untuk ikut Mengawasi Pergerakan oknum ASN dan Kepala Desa yang berani melabrak Aturan Pemilu, segera laporkan jika ada indikasi apalagi jika terbukti, Harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dan keterangan Resmi dari Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (Red)