912 Anggota BPD Se Luwu Utara diperpanjang Masa Jabatannya

Bupati Indah menutup acara dengan foto bersama dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada setiap anggota BPD. Prosesi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus membangun dan memajukan desa dengan semangat kerja sama dan sinergi yang kuat.

BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, dengan tugas dan fungsi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:

Bacaan Lainnya

– Menggali aspirasi masyarakat
– Menampung aspirasi masyarakat
– Mengelola aspirasi masyarakat
– Menyalurkan aspirasi masyarakat
– Menyelenggarakan musyawarah Desa
– Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
– Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
– Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
– Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
– Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
– Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
– Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi dan sinergitas antara BPD dan Kepala Desa di Luwu Utara. Dengan komitmen bersama untuk bekerja sama, diharapkan desa-desa di Luwu Utara dapat terus berkembang dan maju untuk kesejahteraan masyarakat.(Mik/Red)

benner
baca juga  Di SPBU Bungadidi, bikin Barcode Bayar Rp 50 Ribu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *