Luwu Utara, bilikf4kt@.id — Dua oknum kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Panwascam setempat.Jum’at (18/10)
Menurut keterangan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara, kasus pertama melibatkan oknum kepala Desa berinisial IBR dari Kecamatan Sukamaju, yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara. Setelah dilakukan penyidikan, IBR ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya segera diserahkan ke kejaksaan.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung,” ujar perwakilan Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kasus kedua melibatkan oknum kepala desa berinisial MA dari Kecamatan Baebunta. MA diduga hadir dalam kampanye salah satu Paslon. Sama seperti IBR, MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami tegaskan, Polres Luwu Utara berkomitmen penuh dalam memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan transparan,” tambahnya.