Luwu Timur, bilikf4kt@.id– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya melindungi warisan budaya dan kearifan lokal agar tidak diklaim pihak luar, sekaligus mendorong pemanfaatannya bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (6/8/2026) ini merupakan kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan.
Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Indra Fawzy mewakili Bupati Luwu Timur membuka acara, didampingi Kabid Kebudayaan, Andi Asmah Sari, dan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, yakni Andi Nur Fajri dan Yuniar Venta.
Turut hadir pada acara ini para OPD terkait, pemerintah kecamatan, guru tingkat SMP, pelaku UMKM, hingga perwakilan sanggar seni.
Dalam sambutannya, Indra Fawzy menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga dan mencatat kekayaan budaya daerah agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.







