“Ini penting bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap aset daerah yang kita miliki. Bukan hanya melindungi, tetapi juga menjadikannya sebagai kekuatan ekonomi kreatif yang dapat mensejahterakan masyarakat,” kata Indra Fawzy.
Ia menjelaskan, KIK bukan milik perorangan, melainkan milik bersama komunitas, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat yang telah menjaganya secara turun-temurun.
Menurutnya, melalui perlindungan KIK, tidak hanya identitas dan martabat budaya Luwu Timur yang terjaga, tetapi juga terbuka peluang ekonomi baru berbasis potensi lokal.
“Kita ingin warisan budaya ini tidak hanya lestari, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya inventarisasi, pendataan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari pelestarian budaya dan penguatan ekonomi daerah.(asn/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







