Malili, bilikf4kt@.id — Wow, Ternyata Kabupaten Luwu Timur Sulsel Memiliki Dana bagi Hasil dari berbagai jenis pajak Yang belum dilunasi Pemerintah Pusat dan mengendap di Laci APBN Senilai Rp 111 Milyar, Sementara Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 198 tahun 2026, Kemenkeu baru ingin membayar Rp 13 Milyar, Lalu Sisanya Kapan dibayarnya .
Mengendapnya Hasil Pajak DBH Luwu Timur di Kas Negara itu terhitung sejak tahun 2023 hingga 2024, Sisi lain Pemerintah Pusat Menyampaikan angin segar akan adanya Pengembalian Kekurangan salur/ Bayar DBH untuk memperkuat Ruang Fiskal Daerah.

Data yang dirangkum media ini dari berbagai Sumber Menyebutkan, Kementrian Keuangan RI akan Mentransfer salur/Bayar DBH kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tahun Ini hanya senilai Rp 13 Milyar, hal itu sesuai KMK 98 tahun 2026.
Hal yang Sama Juga disampaikan oleh Kadis Keuangan Luwu Timur Muh. Said saat dihubungi Media ini, Yah kalau kita Lihat KMK nya, Kementrian Keuangan akan Membayar Kekurangan salur /Bayar pajak DBH Sebesar Rp 13 Milyar saja.
Kita berharap agar sisa DBH Kita yang masih ada dan nilainya cukup besar agar segera dilunasi, harap Muh. Said kepada media ini.







