Jika dilihat tabel KMK 198 tahun 2026, dari berbagai setoran jenis Pajak DBH yang akan dibayar Pemerintah Pusat ke Kas Daerah (Luwu Timur) Senilai Rp 13 Milyar, itupun Hitungan DBH Tahun 2023, Sementara untuk DBH tahun 2024 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120 tahun 2024 Nilai DBH Luwu Timur di Laci APBN Sebesar Rp 111 Milyar lebih.
“Yang pastinya baru KMK 198 tahun 2026 Yang akan dibayarkan Pemerintah Pusat ke Luwu Timur, pungkas Muh.Said.
Sementara Untuk DBH tahun 2025 dan 2026 Kita belum tahu berapa jumlahnya sebab PMK nya belum keluar/ belum terbit, sebut Muh. Said.
Sementara itu, Sejumlah Masyarakat yang dimintai tanggapannya terkait DBH Luwu Timur yang masih Mengendap di Laci APBN agar segera diupayakan untuk dilakukan kordinasi dengan Pemerintah Pusat, agar DBH segera disetorkan ke Pemerintah Luwu Timur.
Mereka mendesak Pemerintah Daerah Luwu Timur tidak Membiarkan uang DBH itu berada di Kas Negara (APBN), ini Hak Daerah, kita masih butuh beberapa Pembiayaan untuk Membangun Bumi Batara guru dari berbagai Sektor, Desak sejumlah Warga.(Red)







