Warga Minta, Jaksa Abaikan intervensi dan Desakan Dalam Penyidikan

Oplus_16908288

Malili, bilikf4kt@.id — Adanya aksi Yang meminta Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk segera Menetapkan Tersangka Dua Kasus yang sementara ditangani bila telah memenuhi Unsur, Kejaksaan pun Menjawab Setiap kasus Penyidikan ditangani secara Professional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menanggapi adanya Desakan sejumlah pihak yang dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Malili Luwu Timur, Sejumlah elemen Masyarakat meminta agar Penanganan Suatu Perkara ataupun berlangsungnya Suatu Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik kejaksaan tidak boleh diintervensi ataupun ditekan Oleh Pihak manapun.

Jaksa Harus Profesional dalam melakukan Penyidikan Suatu Perkara, Abaikan Intervensi dan Desakan, jangan karena ada tekanan ataupun Desakan, akhirnya kasus yang ditangani  dipaksakan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, Penyidikan Harus berjalan sesuai proses Hukum yang berlaku, harap sejumlah Warga yang ditemui secara terpisah, Senin sore (7 September 2026)

Mereka pun Mewanti wanti agar Proses Penyidikan atas kasus yang ditangani oleh kejaksaan Negeri Luwu Timur saat ini, Penyidik harus berhati – hati, sebab kami Mencermati kasus itu, sejak berlangsungnya Penyelidikan hingga penyidikan terkesan ada pihak yang terus mendesak Penyidik, hal itu perlu dihindari dan abaikan, bekerja lah secara Profesional. Pesannya mengingatkan.

Jika Penyelidikan dan Penyidikan berjalan karena Intervensi ataupun karena ada desakan, bukan lagi berdasarkan fakta hukum yang ada , ini sangat berbahaya dan fatal, tegas Sejumlah Warga.

Sementara Relits kejaksaan Negeri Luwu Timur yang diterima Redaksi Sore bilikfakta.id, Senin pukul  17.27  (7 September 2026), Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan apresiasi atas aksi tersebut sebagai bentuk control sosial, serta menegaskan bahwa penanganan perkara tipikor dilakukan secara professional, cermat, dan berdasarkan fakta hukum, bukan atas dasar tekanan maupun opini publik, guna menghindari kecacatan formil yang dapat berujung pada praperadilan.

baca juga  Wabup Puspawati Ajak Partai Politik Bersinergi Bangun Luwu Timur

Dalam penanganan perkara menghadapi dinamika baru seiring berlakunya KUHAP baru, di mana tindakan seperti penetapan tersangka hingga penghitungan kerugian negara dapat diuji keabsahannya melalui praperadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan tidak akan bekerja tergesa-gesa demi menghindari cacat formil yang dapat membuka celah gugatan praperadilan.

Penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan murni berpatokan pada fakta hukum dan aturan normatif, bukan atas dasar asumsi.

Terkait progres kasus, untuk perkara seragam sekolah, pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap seluruh pihak terkait. Sementara untuk perkara CSR PT Vale Indonesia Tbk (Ambulans Desa), proses hukum berjalan aktif dan saat ini telah diajukan ke instansi auditor berwenang untuk perhitungan resmi kerugian keuangan negara melalui tahapan dan kriteria teknis yang berlaku.

Mengingat proses penyidikan menyangkut strategi pembuktian dan rahasia negara, detail materi perkara tidak dapat dibuka secara penuh di muka umum saat ini. Seluruh perkembangan teknis akan terus dikoordinasikan bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan informasi resmi publik disalurkan satu pintu melalui Kepala Seksi Intelijen.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *