Malili, bilikf4kt@.id — Pemerintahan Ibas – Puspa yang baru berusia 1 tahun 9 bulan sudah mengalokasikan Anggaran APBD untuk pembangunan Infrastruktur Jalan sebesar Rp 42 Milyar lebih, belum termasuk Nilai anggaran tahun 2025 pada berbagai Ruas, hal itu dilakukan untuk memperlancar rantai Pergerakan Ekonomi bagi Masyarakat yang mendiami Pesisir Danau Towuti.
Sementara untuk perencanaan Pembangunan Kawasan Industri perkebunan dan pertanian moderen, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam telah merancang Wilayah Loeha Raya sebagai kawasan Lada Terpadu di Bumi Batara Guru.
Dalam rancangan Pembangunan Loeha Raya sebagai kawasan Lada Terpadu, Pemerintah Daerah terlebih dahulu membangun Akses Transportasi berupa pembangunan infrastruktur jalan untuk menunjang Mobilitas Masyarakat.
Data yang dihimpun dari Dinas PUPR Luwu Timur, Terhitung dari awal Pemerintahan IBAS – PUSPA, Pemda sudah mengalokasikan Anggaran untuk pembangunan Infrastruktur jalan Senilai Rp 42 Milyar lebih, belum termasuk Dana bantuan Yang didatangkan dari Propinsi Senilai Rp 7 Milyar lebih melalui Program Bantuan Khusus Keuangan (BKK)
Ini diperuntukkan pada Peningkatan Ruas jalan Bantilang – Masiku – Rauta (Batas Sultra) Sebesar Rp 3.050.000.000.
dan Peningkatan Jalan Ruas Pekaloa – Bantilang Desa Mahalona, Sebesar Rp 4.500.000.000 yang dilaksanakan Tahun ini.
Alokasi Dana APBD Rp 42 Milyar lebih, diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur Ruas jalan di Loeha Raya, Pemda Luwu Timur Merancang melalui Skema Program Multi Years dan Pelaksanaannya di mulai tahun depan (2027).
Ruas jalan Yang akan dikerjakan untuk program Multi Years di Loeha Raya yaitu Desa Rante Angin, Desa Bantilan, Desa Loeha, Desa Tokalimbo Dan Desa Masiku Kecamatan Towuti.
Selain itu, Pemda Luwu Timur juga berhasil Mendapatkan kucuran dana Dari APBN yang diperuntukkan Akses Pembangunan jalan Beton pada Ruas Mahalona–Bantilang yang mulai dikerjakan tahun ini dengan total anggaran mencapai Rp 27 miliar, Anggaran ini bersumber dari Program inpres Jalan Daerah (IJD)
Untuk Mewujudkan Rancangan Pembangunan Kawasan lada terpadu di Loeha Raya, Pemda Luwu Timur memastikan lahan Perkebunan Lada tidak bersinggungan dengan Kawasan hutan, sehingga memerlukan kehati-hatian agar tidak melanggar Hukum.
Langkah antisipatif ini diambil agar ke depannya program tersebut berjalan lancar, produktif, dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi para petani maupun pemerintah daerah,” kata Kamal Rasyid.
Mengenai adanya Desakan masyarakat terkait IUP PT Vale Indonesia. Menurutnya, kewenangan terkait IUP Vale bukan berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat, tegas Kamal.(Red)







