Kamis, 29 Oktober 2026 Cepat, akurat, terkonfirmasi

Polres Luwu Timur Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Hutan di Towuti

oplus_34

Towuti, bilikf4kt@.id — AC bin RM (48) Warga Desa Asuli Kecamatan Towuti Luwu Timur ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Tidpiter Polres Luwu Timur setelah tertangkap Melakukan Pembakaran Hutan di areal Kawasan Nikkel Hil untuk Pembukaan Lahan Perkebunan Lada pada 8 September 2026.

Tersangka AC ditangkap Usai membakar Areal Kawasan hutan di Desa Asuli oleh Tim Polres Luwu Timur, Selain Itu Polisi juga mengamankan Satu Buah Chensow, Gergaji dan Alat Penggali Tanah serta sejumlah peralatan lainnya.

Dari Hasil penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Oleh Polres Luwu Timur, terungkap jika Pelaku usai membuka lahan perkebunan di Areal Kawasan Hutan, tersangka mengumpulkan Sisa tebangan Pohon dan Tanaman lainnya lalu membakarnya.

Dengan Cepat Api menyulut dan merembet ke Lahan Lainnya, Sehingga Kebakaran makin Meluas, Padahal tersangka awalnya hanya ingin membersihkan sisa tebangan saat Membuka Lahan dengan Luas, 1,5 Hektar, ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Joddy Darma kepada Awak Media.

baca juga  Pemkab Lutim dan Unhas Perkuat Kapasitas Aparatur Lewat Bimtek Manajemen Pelayanan Publik

Baca Juga

Komentar (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *