Polres Luwu Timur Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Hutan di Towuti

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan seorang pria berinisial R, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lahan diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan merica.
Tersangka AC terancam Pidana 3 Hingga 10 Tahun Penjara dan denda, Saat ini penyidik menunggu Perhitungan Kerugian Negara dan merampungkan Berkas Perkara guna diajukan ke Meja penutupan.
Polres Luwu Timur juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran saat membuka lahan untuk perkebunan, sebab akan memudahkan terjadi kebakaran Hutan dan Lahan yang dapat merugikan kita Semua, Himbau Joddy Darma.(Red)







Komentar (0)