Luwu Utara, bilikfakta, id. — Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan kepada pihak berwajib, pelaku Pencabulan berinisial FS (20) berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar.
Penangkapan ini berlangsung cepat berkat kerja sama dan koordinasi yang efektif antara tim penyidik. FS, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RR (15), ditangkap di wilayah Tanjung, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, pada Minggu, 1 September 2024.
Kasus ini bermula ketika FS meminta korban, RR, untuk merekam dirinya dalam kondisi setengah telanjang. Setelah video tersebut dikirimkan, FS kemudian mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika RR tidak memberikan sejumlah uang.
Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada FS sebanyak tiga kali dengan total Rp210.000. Namun, ancaman FS tidak berhenti di situ.