Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pencabulan di Lutra ditangkap di Enrekang

  • Bagikan
Oplus_131072

 

Luwu Utara, bilikfakta, id. — Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan kepada pihak berwajib, pelaku Pencabulan berinisial FS (20) berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar.

benner

Penangkapan ini berlangsung cepat berkat kerja sama dan koordinasi yang efektif antara tim penyidik. FS, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RR (15), ditangkap di wilayah Tanjung, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, pada Minggu, 1 September 2024.

Oplus_131072

Kasus ini bermula ketika FS meminta korban, RR, untuk merekam dirinya dalam kondisi setengah telanjang. Setelah video tersebut dikirimkan, FS kemudian mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika RR tidak memberikan sejumlah uang.

Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada FS sebanyak tiga kali dengan total Rp210.000. Namun, ancaman FS tidak berhenti di situ.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *