Bulan ini, Luwu Timur Sudah dipimpin oleh Pjs. Bupati

  • Bagikan
benner

Luwu Timur, bilikf4kt@.id  — Dalam rangka menghadapi Pilkada serentak 27 November mendatang, seiring dengan Majunya Budiman sebagai Calon Bupati, maka pemerintahan di kabupaten Luwu Timur akan diisi Oleh penjabat sementara (Pjs) Bupati Bulan ini (September)

Sesuai surat edaran mendagri tertanggal 30 Agustus 2024 Nomor 100.2.1.3/4204/Sj yang ditujukan kepada Gubernur dan Pj. Gubernur se Indonesia tentang penegasan terkait cuti diluar Tanggungan Negara bagi kepala Daerah dan / atau wakil kepala Daerah serta pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Wali kota.

Dalam surat edaran Mendagri itu ditegaskan bahwa Cuti diluar tanggungan Negara Bagi Bupati dan Wakil Bupati Memberikan Cuti Paling Lambat 7 Hari kerja sebelum Penetapan Calon Bupati.

Artinya Jika tahapan KPU Luwu Timur, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tgl 22 September 2024 Maka 7 hari kerja sebelum penetapan Bupati dan Wakil Bupati, Budiman dan Akbar Sudah Cuti hingga 60 Hari sesuai yang diisyaratkan Undang – undang.

Lantas siapa yang bakal mengisi kekosongan saat Budiman dan Akbar Cuti diluar tanggungan Negara, Kita tunggu usulan Pj. Gubernur Sulsel ke Mendagri, siapa yang ditunjuk jadi Pjs Bupati di Luwu Timur kurung waktu l dua Bulan lebih (Red)

baca juga  Breaking News, Malam ini Maliwowo diterjang Tanah Longsor
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *