Akui Jual BBM Ke Pelangsir, Putri Anggraeni : Pintu Masuk APH untuk bertindak

Sudah tahu menjual BBM ke Pelangsir dengan menggunakan Jerigen untuk dijual/diecerkan kembali ke Konsumen adalah tindakan melawan hukum dan melanggar UU Migas tentang penyaluran dan Pendistribusian BBM, tegas Putri.

Untuk itu kami mewakili Rekan – Rekan media yang tergabung di Kawasan Mendesak Aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran di SPBU sabbang, ajak orang yang baru hampir sebulan dipercayakan Nakhodai Kawasan.

Kami Juga meminta pihak Pertamina Regional Sulawesi di Makassar dan Patra Niaga untuk meninjau ulang Ijin operasional SPBU Sabbang Yang sudah menimbulkan keresahan Pelayanan BBM di tengah masyarakat.

Tidak ada alasan Pihak Pertamina untuk tidak bertindak, sebab pihak SPBU Sabbang sudah mengakui pelanggaran yang dilakukan ditambah pula dengan beredarnya Bukti Video yang Viral, jika perlu periksa CCTV yang ada di SPBU untuk mengungkap Pelanggaran yang sebenarnya. desak Putri (Tim)

baca juga  Mantan Jaksa Penyidik KPK Jabat Kajari Luwu Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *