Terbukti Melanggar, Kawasan Desak Polres Lutra Proses Hukum SPBU Sabbang

  • Bagikan
benner

LUWU UTARA, bilikf4kt@.id — Setelah dilakukan pengecekan CCTV, PT. Adhi Santhi Jaya sebagai pihak SPBU 74.91978 Sabbang dinyatakan terbukti benar melakukan pengisian tidak wajar kedalam banyak jerigen yang berada dalam 2 buah unit mobil.

Tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Juli 2024, yang ditandangani oleh Pjs.SBM dan ADM SBM Pertamina V Sulselbar serta turut dibubuhi stempel SPBU 74.91978 Sabbang.

Hal ini diungkap oleh Divisi Data, Hukum dan Advokasi Komunitas Wartawan Se-Luwu Utara Sulawesi Selatan (DHA Kawasan), Muh. Erwin, pasca lakukan komunikasi dengan pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (DP2KUKM) Luwu Utara.

“Informasinya saya dapatkan dari Kadis DP2KUKM Luwu Utara, bapak Adji Saputra, dan saya dikirimi foto surat berita acara tersebut lewat WhatsApp,” ujar Muh. Erwin, Minggu (28/07/2024).

Muh. Erwin menyebutkan bahwa Kadis DP2KUKM menyampaikan ada skorsing terhadap SPBU Sabbang yang akan dijatuhkan pada minggu depan namun seperti apa sangsinya, nanti hari Senin besok akan dipastikan.

baca juga  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Luwu Utara Razia THM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *