Malili, bilikf4kt@.id — Kegiatan Land Clearing (pembersihan) Lahan di bukit Laoli Lampia Desa Harapan Malili Luwu Timur yang dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sudah tepat dan SAH secara Hukum dan Ketentuan yang Berlaku.
Pengawalan itu sejalan dengan Perintah Tugas dan kewenangan Satpol-PP dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Menertibkan Aset Milik Pemda dari ganguan pihak lain.

Tindakan Pengawalan saat Pembukaan dan pembersihan Lahan Milik Pemda di Lampia Desa Harapan Pada Rabu (28 April 2026) merupakan tugas dan kewenangan Satpol-PP yang harus dilaksanakan.
Satpol PP punya dasar hukum yang cukup kuat untuk melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah (pemda). Tapi perlu dipahami: kewenangan itu bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari fungsi penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum.







