Satpol-PP Kawal Land Clearing di Lampia Tepat dan SAH, dimana Salahnya !

Oplus_16908288

Dasar hukumnya yakni,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1)
Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.

Artinya Jika aset pemda digunakan tidak sesuai aturan misalnya diduduki, disalahgunakan, atau dikuasai tanpa hak, Satpol PP berwenang menertibkan karena itu bagian dari penegakan Perda dan ketertiban Umum

Sementara, Lahan yang dibuka dan bersihkan Untuk kegiatan Pembangunan Kawasan Industri Oleh PT IHIP di Lampia itu adalah Milik Pemda yang bersertifikat, jadi , sudah tepat Satpol-PP melakukan pengawalan dan pengawasan.

Bukan Satpol-PP Mengawal kegiatan Perusahaan melainkan mengawasi Aset Pemda dan mengawal Kegiatan Pembersihan lahan yang menggunakan Alat berat berupa Ekskavator saat itu.

Hal itu sejalan tugas Satpol-PP dalam melakukan Penertiban di atas aset pemda termasuk
Pengosongan lahan pemda yang dikuasai tanpa izin serta
Penertiban pemanfaatan aset yang melanggar aturan.(Red)

baca juga  Polda Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Pemberian Kredit UMKM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *