LUWU UTARA, bilikf4kt@.id. — Oknum LSM membatah dan mengklarifikasi soal tudingan pemerasan kepada mantan kepala Dusun di Desa Munte, kecamatan Tanalili, kabupaten Luwu Utara,
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/386/VIII/2024/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 19 Agustus 2024 di Mapolres Luwu Utara.
Madi melaporkan oknum LSM inisial IW tersebut lantaran dirinya resah selalu di chat dan di telpon oleh oknum LSM yang meminta uang sebesar Rp. 8 juta dengan dalih sanksi administrasi atas masalah BLT saat Madi masih aktif sebagai kepala Dusun.
Meski belum disanggupi senilai Rp. 8 juta, oknum LSM ini meminta agar diangsur, mulai dari permintaan Rp. 1 juta sampai Rp. 2 juta, itu dibuktikan dengan tangkapan layar chatting oknum LSM kepada Jumadil disertai nomor Rekening BRI atas nama Nirwan.
Tak hanya meminta uang, Oknum LSM ini juga meminta pulsa telepon kepada Madi dengan dalih untuk Riana, awalnya meminta pulsa Rp. 150 ribu, namun hanya dikirimkan Rp. 100 ribu.