Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mewanti – Wanti Oknum Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat membantu atau memihak kepada Salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur di Pilkada serentak November mendatang
Jika terbukti terlibat atau memihak kepada salah satu Paslon akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan Hukum yang Berlaku.
Sanksi berupa Administrasi dan Pidana mengintai Kades dan ASN yang terbukti terlibat membantu ataupun Memihak kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari sabtu, (17/Agustus 2024) melalui himbauan dan edaran yang dikeluarkan Bawaslu.
Surat edaran Bawaslu bernomor 0047/PM.00.02/K.SN – 10/08/2024 , Himbauan ini tentang Pencegahan dan penanganan ASN dan Kades yang tidak Netral di Pilkada.
Surat edaran dan himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Mendapat beragam tanggapan, ada yang menilai sebagai bentuk peringatan biasa ada pula yang menanggapi bahwa edaran itu hanya himbauan yang sulit dilaksanakan oleh Bawaslu.
Yamin, warga Malili kepada jurnalis bilikfakta.id menyampaikan pendapat pribadinya bahwa Kalau memang Bawaslu mau bekerja sesuai tugas utamanya, pasti sudah banyak oknum ASN dan Kades Yang diproses sejak tahapan Pilkada berlangsung.
Menurutnya, beberapa oknum Kades dan ASN yang mengajak bahkan mengarahkan Orang untuk mendukung salah satu Paslon, jadi surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu itu percuma saja bro ujar yamin.
Sementara Fachrul warga Mangkutana menyampaikan keprihatinannya terhadap Oknum Kades dan ASN, menurutnya, oknum kades yang ingin dan mau diperintah oleh salah satu paslon untuk membantu dengan menggunakan Jabatannya, perlu dipertanyakan.
Apakah oknum kades dan ASN itu punya celah atau takut karena jabatannya atau menghindari pemeriksaan yang mengarah kepada tugasnya selama dirinya mengabdi kepada masyarakat, ini yang membuat pemikiran dan hati saya menduga, tegas Fachrul.
Saya siap tantang Bawaslu kalau berani tegakkan aturan sesuai tugas dan fungsinya selaku pengawas yang ditunjuk oleh Undang – undang bila menindak Oknum Kades dan ASN yang terlibat mendukung salah satu Paslon, kata Fachrul dengan nada menentang.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari saat konfirmasi media ini menyatakan bahwa prinsipnya Bawaslu tetap konsisten lakukan pengawasan, jika ada laporan dan terbukti maka akan kami proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hanya saja, kata orang yang akrab Pawe itu menguraikan bahwa saat ini belum ada Calon Bupati dan wakil bupati, sehingga jika indikasi ataupun ada oknum kades dan ASN yang terbukti memihak ke Salah satu Bakal Calon belum dapat kami proses.
Namun kami selaku Bawaslu akan tetap membuatkan laporan tertulis ke atasannya, seperti Kades ya kami buatkan laporan ke Bupati dan ASN kami juga buatkan laporan ke Komisi ASN untuk diproses, tegas Pawe.(Red)