Luwu Timur, bilikf4kt@.id– Sekretaris Daerah Luwu Timur selaku Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Dr. Ramadhan Pirade, membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Jumat (8/5/2026).
Penyesuaian tarif yang akan dilakukan oleh Perumdam Waemami Luwu Timur mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 sebagai dasar menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlangsungan pengelolaan air di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muhammad Said, Inspektur, Dohri As’ari, Kapolsek Malili, Direktur Perumdam Waemami beserta jajaran, para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Sementara narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni 3 orang Tim Teknis Perumdam Waemami Luwu Timur, terdiri dari Afrianto, Muhammad Ayub, dan Najamuddin.
Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pentingnya air sebagai kebutuhan dasar masyarakat serta pentingnya menjaga pelayanan publik tetap sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Kita hadir dalam rangka sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada kita bahwa begitu pentingnya air, dan bagaimana pelayanan publik dapat tetap berjalan secara sehat, adil dan tentunya berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan paling mendasar masyarakat dan termasuk dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Air, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semuanya sama nilainya bahwa itu adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh tidak dilayani kepada masyarakat,” tambahnya.
Sekda berharap masyarakat dapat menerima penyesuaian tarif tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan Perumdam Waemami.







