Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu mengungkapkan bahwa, penyesuaian tarif juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, termasuk penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.
Menurutnya, tarif kebutuhan pokok air minum harus tetap terjangkau dan tidak boleh melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat (UMK), khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk masyarakat yang paling miskin, tagihan air tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK ,” jelasnya.
Andi Maryam menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan infrastruktur, memperluas cakupan distribusi, menutupi biaya operasional dan produksi, serta mengimbangi inflasi dan kebutuhan mendesak lainnya, seperti pemindahan jaringan pipa akibat pelebaran jalan.
Selain itu, hasil audit kinerja yang dilaksanakan oleh BPKP juga merekomendasikan agar perusahaan menerapkan tarif pelayanan air minum yang baru sesuai ketentuan dan menuju pada kondisi full cost recovery (FCR).
“Dengan adanya hasil audit BPKP tersebut, maka secara hukum manajemen wajib mematuhi. Jika tidak ditindaklanjuti dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, maka dianggap terjadi pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan Permendagri, ketentuan gubernur Sulawesi selatan, maupun rekomendasi hasil audit kinerja dilakukan oleh BPKP dapat berdampak hukum bagi perusahaan.
Untuk itu, Direktur Perumdam Waemami mengimbau masyarakat agar menghemat dan mengontrol penggunaan air, mengoptimalkan penggunaan air sesuai kebutuhan, memasang Tandon/ penampungan air, serta bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya air. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







