
Ketua ARMLT Mahyuni dalam rilits yang dikirim ke redaksi bilikfakta.id menyampaikan bahwa Pihaknya hari ini telah Melaporkan PT PUL ke aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Malili untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak PT PUL menurut Mahyuni selama ini diduga melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan, pihak perusahaan mengobrak abrik bukit Maroangin dan Menimbun sungai Ussu yang di sekelilingnya terdapat ratusan hektar tambak Masyarakat, ini tidak dapat dibiarkan dan harus diusut tuntas, tegasnya.
ARMLT juga mempertanyakan pihak ESDM/Pertambangan Propinsi dan DLH Luwu Timur serta pihak terkait lainnya yang terkesan membisu melihat Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PUL, mereka pada.diam ada apa, tanya Mahyuni.
Laporan ARMLT juga ditembuskan ke kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementrian ESDM , Kementrian Kehutanan dan Kementerian Perhubungan, tutur Mahyuni.
Manajer Projek PT PUL Doni de Rosari yang dihubungi via Telepon tidak memberikan tanggapan, dia hanya menjawab melalui WA bahwa pihak PT PUL tetap pada jawaban sebelumnya.(Red)