Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang (ARMLT) Luwu Timur Resmi Melaporkan PT Prima Utama Lestari (PUL) ke Kejaksaan Negeri Malili, Rabu (16/10).

ARMLT melaporkan temuannya terkait adanya dugaan penambangan Ilegal dan Penimbunan Sungai untuk memperluas Pelabuhan/Jetty PT PUL di muara Sungai Ussu Malili.
Langkah Hukum yang ditempuh ARMLT itu sebab PT PUL selama ini diduga belum mengantongi ijin Penambangan (RKAB) Sudah Melakukan aktivitas Penambangan di bukit Bukit Maroangin di hulu Sungai Ussu serta menimbun sungai untuk pelebaran Pelabuhan/Jetty.