Tersangka HH berperan sebagai Agen Pemasaran PT ARS, diketahui PJU – TS itu menggunakan dana bantuan khusus keuangan (BKK) yang bersumber dari APBD Luwu Timur melalui program 1 Milyar 1 Desa.
Muh Taufik secara detail mengungkapkan, rekomendasi Gelar perkara yang menetapkan satu orang tersangka tidak sampai disitu saja, Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain atau orang yang memfasilitasi kegiatan ini, ujarnya.
Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan HH untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini, tutur Muh. Taufik.(Red)