Malili, bilikf4kt@.id — Hasil Gelar Perkara Penyidik Polres Luwu Timur di Unit Krimsus Tipikor Polda Sulsel di Makassar pada 6 Mei 2025 Menetapkan Satu tersangka Kasus Pengadaan Penerangan jalan umum Tenaga Surya (PJU – TS) yang tersebar 14 Desa Di Luwu Timur.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka Yakni rekanan Pelaksanaan Kegiatan Pemasaran berinisial HH, Rangkaian Gelar perkara itupun dilaporkan akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut atau membantu sehingga Menimbulkan Kerugian Negara.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Taufik dalam siaran persnya menyatakan bahwa Usai gelar perkara di Polda Sulsel terkait dugaan kasus Tindak pidana Korupsi Pengadaan PJU – TS tahun 2022 yang terjadi di 14 Desa di Luwu Timur, Hasilnya, menetapkan Satu tersangka berinisial HH.