Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP M. Jayadi S Sos.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli Melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi menjelaskan tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Inisial AD warga Makassar. “jelas Kasat Narkoba. Kepada Wargata.com. minggu (17/11/2024).
Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket Shabu yang dikemas dalam klip plastik bening seberat kotor 1,43 gram. Kemudian satu buah hand phone merek Oppo warna hitam dan 2 buah timbangan Electrik. ” terang Kasat Narkoba AKP M. Jayadi S Sos.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”tutup kasat Narkoba. (Mik/Red) Ok