Masamba, bilikf4kt@.id — Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) serta liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.57, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Sadar Samsuri setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya penyelundupan BBM jenis solar dan gas LPG 3 kg ke wilayah Morowali. Dalam penyelidikan, Resmob Polres Luwu utara mendapati dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Dua pelaku yang diamankan yakni A l alias Ical (37), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Muhajirin, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, serta AR(40), sopir asal Desa Tumbulawa, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Mini Bus DW 7020 CZ yang memuat 20 tabung LPG 3 kg, 9 jeriken berisi 30 liter solar, dan 1 jeriken berisi 10 liter solar. Selain itu, satu unit mobil Isuzu Mini Bus DA 7764 HH juga diamankan dengan muatan 12 jeriken berisi 30 liter solar serta 3 jeriken berisi 10 liter solar.