Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Berbahaya

  • Bagikan
Oplus_131072
benner

Barang Ilegal yang disita berupa Rokok tanpa Cukai dan Minuman keras yang berbahaya bagi kesehatan Manusia ditemukan diberbagai Lokasi seperti di Luwu Utara, Luwu Timur, Palopo, Toraja dan Toraja utara dalam Lingkup kerja Bea Cukai Malili, ujarnya.

Pemusnahan Rokok ilegal dan miras berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Cukai yaitu UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah UU nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir dengan UU nomo 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, urai Eri.

Total nilai Barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil Rampasan yakni Rp 1.289.629.800,00 dan potensi kerugian Negara secara Matril senilai Rp 884.135.780,00, selain itu pula dampak negatif dari peredaran barang haram itu berdampak pula pada kesehatan Manusia dan Lingkungan tutur Eri Utomo.(Red)

baca juga  Tingkatkan kedisiplinan dan Pengawasan, Kapolres Luwu Utara pimpin Langsung Pemeriksaan Senpi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *