Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Berbahaya

  • Bagikan
Oplus_131072
benner

Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malili Memusnahkan 918.126.000 Batang Rokok Ilegal serta 66 Liter Minuman keras (Miras) berbahaya yang mengandung etil Alkohol, Pemusnahan Dilakukan di depan Kantor Bea Cukai Malili Luwu Timur Sulsel Kamis (7/Nov).

Pemusnahan Barang sitaan hasil dari 158 Kegiatan selama Oktober 2023 sampai dengan September 2024 dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan aparat penegak Hukum di wilayah Pengawasan Bea Cukai Malili.

Kepala Bea Cukai Malili Eri utomo Partoyo dalam siaran persnya menyatakan, Barang yang dimusnahkan hari ini adalah akumulasi dari jumlah hasil Penyitaan selama Bea Cukai melakukan kegiatan.

baca juga  Polres Luwu Utara Ringkus Dua Pelaku Narkoba jenis Sabu di Sabbang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *