“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan” (QS. At-Tahrim: 6).
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu ketika menafsirkan ayat ini, maksudnya adalah:
علموا هم وأدبوا هم
“Ajarkanlah keluargamu ilmu agama dan ajarkan mereka adab” (Tafsir Ath-Thabari, 23/103).
Ali bin Abi Thalib menjelaskan bahwa suami bertanggung jawab untuk mengajarkan ilmu agama dan adab kepada keluarganya. Namun, jika istri melakukan kesalahan meskipun sudah diajari dan dinasehati dengan baik oleh suaminya, suami tidak akan memikul dosa tersebut.
Dalam konteks ini, kewajiban suami dan istri adalah untuk saling mendukung dan bertanggung jawab atas tindakan masing-masing di hadapan Allah. Meskipun ada peran besar yang diemban oleh suami sebagai imam keluarga, tetap saja, setiap individu akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri di akhirat.