Malili, bilikf4kt@.id — Tim Pengawasan Tenaga kerja Dinas Tenaga kerja Luwu Timur Sulsel Menemukan Tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal Asal negeri Jiran Cina yang sedang bekerja di Pelabuhan Waru – Waru Desa Harapan kecamatan Malili, kamis (8 April 2026)
Ke Tujuh TKA Ilegal itu ditemukan Saat sedang melakukan bongkar muat alat berat di Pelabuhan Waru Waru Desa Harapan Lampia Malili, Ke tujuh TKA asal Cina itu tidak dilengkapi Dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.(RPTKA)
Informasi yang diperoleh bilikfajta.id menyebutkan, Tujuh TKA Ilegal bekerja pada perusahaan PT huayu Nikel Indonesia (HNI), yang saat ini sedang mempersiapkan material pabrik untuk pembangunan kawasan Industri di Lampia Malili pada Proyek Strategi Nasional (PSN)
Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Luwu Timur Joni Patabi membenarkan adanya 7 TKA Ilegal yang ditemukan saat sedang bekerja di Pelabuhan Waru – Waru Lampia tanpa memiliki dokumen lengkap, (RPTKA), kata Joni.
Dinas Tenaga kerja langsung menghentikan kegiatan aktivitas yang dilakukan oleh tujuh TKA Ilegal itu dan menyerahkan ke PT HNI tempat TKA Ilegal itu bekerja guna melengkapi Dokumen nya, tegas Joni.(Red)







