Bukan Sekadar Bangunan, Disdagkop-UKMP Luwu Timur Kawal Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Penyelesaian bangunan fisik bukan menjadi satu-satunya ukuran kesiapan Koperasi Merah Putih untuk beroperasi di Kabupaten Luwu Timur. Setelah konstruksi rampung, setiap koperasi masih harus melewati sejumlah tahapan administratif dan verifikasi sebelum fasilitas tersebut digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan proses tersebut diperlukan untuk memastikan koperasi tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga memiliki kelengkapan kelembagaan dan operasional.

Ia menjelaskan, saat ini seluruh 128 Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan telah memiliki pengurus serta legalitas badan hukum. Kondisi tersebut menjadi fondasi awal bagi koperasi untuk memasuki tahap operasional.

“Secara kelembagaan, seluruh 128 koperasi sudah memiliki pengurus dan legalitas badan hukum. Fokus kami sekarang adalah mempercepat penyelesaian fisik dan mempersiapkan koperasi masuk ke tahap operasional,” kata Senfry.

Untuk koperasi yang bangunannya telah selesai, proses selanjutnya tidak langsung berupa pembukaan pelayanan di gedung baru. Tim masih perlu melakukan verifikasi dan validasi administrasi yang kemudian dituangkan dalam berita acara.

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan proses serah terima aset. Setelah administrasi dan serah terima dinyatakan lengkap, fasilitas pendukung operasional dari vendor akan mulai disalurkan.

Perlengkapan tersebut mencakup kebutuhan untuk aktivitas penjualan hingga kendaraan operasional, seperti mobil dan sepeda motor. Ketersediaan sarana tersebut diharapkan mendukung koperasi dalam menjalankan fungsi pelayanan dan kegiatan ekonominya di tingkat desa maupun kelurahan.

“Setelah verifikasi, serah terima, dan kelengkapan operasional selesai, koperasi dapat mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Senfry.

Disdagkop-UKMP Luwu Timur juga memastikan proses tersebut terus dikawal agar tidak terjadi jarak yang terlalu panjang antara selesainya pembangunan dan dimulainya pelayanan. Hal ini penting agar investasi pembangunan koperasi dapat segera dikonversi menjadi aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

baca juga  Rapiuddin Tegaskan ASN dan CPNS Harus Proaktif Tingkatkan Kompetensi

Di sisi lain, sebagian koperasi yang telah menyelesaikan bangunannya masih menggunakan ruang atau gerai di kantor desa. Penggunaan fasilitas sementara tersebut menjadi bagian dari masa transisi sembari menunggu seluruh prosedur administrasi dan penyerahan aset diselesaikan.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses dapat dipercepat sehingga 128 Koperasi Merah Putih mulai aktif melayani masyarakat sepanjang 2026.

Bagi Luwu Timur, keberadaan koperasi di setiap desa dan kelurahan memiliki arti lebih luas daripada sekadar penambahan fasilitas ekonomi. Jika dikelola secara profesional dan disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah, koperasi dapat menjadi simpul penguatan UMKM, memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi, serta mendorong perputaran usaha agar tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat perkotaan.

Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan seluruh bangunan berdiri, tetapi memastikan koperasi benar-benar hidup, dikelola secara akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat di wilayahnya masing-masing (Put/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *