Bupati Luwu Timur Dorong Pembenahan Layanan DPMPTSP dan Perkuat Kepatuhan Investasi

Malili, bilikf4kt@.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali ditegaskan melalui inspeksi yang dilakukan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (4/8/2026).

Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi agenda pemantauan rutin, tetapi juga bentuk evaluasi langsung terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam peninjauannya, Bupati menemukan sejumlah aspek yang masih memerlukan perhatian, khususnya pada fasilitas pendukung pelayanan.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah gangguan pada mesin antrean yang dinilai berpotensi memperlambat proses pelayanan. Selain itu, kondisi pendingin ruangan (AC) yang tidak lagi berfungsi turut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kenyamanan masyarakat saat mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Bupati meminta jajaran DPMPTSP segera melakukan langkah perbaikan agar kualitas pelayanan tidak terganggu. Menurutnya, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, nyaman, dan profesional.

“Kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas. Sarana yang mendukung pelayanan wajib dipastikan berfungsi optimal agar masyarakat memperoleh layanan yang efektif dan nyaman,” tegas Irwan Bachri Syam.

Di sisi lain, evaluasi juga diarahkan pada sektor penanaman modal. Koordinator Program Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal, Sainab S., memaparkan perkembangan investasi di Kabupaten Luwu Timur sekaligus pelaksanaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa DPMPTSP terus memperkuat pembinaan melalui layanan Klinik LKPM. Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami mekanisme pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Bupati menilai pendampingan harus dilakukan secara lebih intensif dan terintegrasi. Menurutnya, keberhasilan membangun iklim investasi tidak hanya bergantung pada kemudahan perizinan, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administratif.

baca juga  Bupati Irwan Lepas Bantuan Beras untuk 16.040 Keluarga di Luwu Timur

Ia juga meminta DPMPTSP memperluas publikasi mengenai keberadaan Klinik LKPM sehingga informasi mengenai tata cara pelaporan dapat diakses lebih luas oleh dunia usaha. Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mendorong meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan.

Di samping pendekatan edukatif, Bupati menegaskan pentingnya penegakan aturan secara konsisten. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban penyampaian LKPM diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan perizinan apabila tetap tidak menunjukkan kepatuhan.

Langkah evaluasi dan pembenahan ini mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berdaya saing. Dengan dukungan sarana yang memadai, sistem pelayanan yang semakin modern, serta pengawasan yang efektif, DPMPTSP diharapkan mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat maupun pelaku usaha (Put/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *