Luwu Utara, bilikkriminal – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (18/1/2025) pukul 14.30 wita Dalam operasi ini, seorang pemuda bernama F (25) ditangkap dengan barang bukti tujuh sachet sabu.
Penangkapan bermula dari laporan Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. F, warga Desa Bungadidi, Kecamatan Bone-Bone ditangkap di lokasi kejadian setelah dilakukan penggeledahan badan.
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan tujuh sachet sabu. Satu sachet disembunyikan dalam bungkus rokok merek Gudang Garam, sementara enam lainnya ditemukan dalam dompet milik tersangka.