Jalan Tani yang dibuat merupakan bahagian dari Program pemerintah Desa saat RH masih menjabat selaku Kepala Desa Ussu, luas tanah milik Mukaddas yang dijadikan jalan Tani Berukuran 6 Meter X 200 Meter. Ujar Maryuni.
Mantan Kades Ussu RH saat dikonfirmasi membantah jika Lahan/ Tanah yang ditimbun untuk jalan bukan milik Mukaddas, melainkan milik almarhum Dg. Bau.
RH menampik laporan dan tudingan yang dialamatkan kepadanya, menurutnya, Sebelum di timbun jalan yang dilaporkan Ke Polisi itu, dia berkomunikasi dengan Mukaddas, dan Mukaddas mengakui jika Tanah tersebut milik Almarhum Dg. Bau, tegas RH. Tegas Rahmat.(Red)