Dinkes Lutim Gelar Rakor Lintas Sektor Dalam Percepatan Eliminasi TBC Tingkat Kabupaten

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penanggulangan tuberkulosisi ini terdapat pada peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang menggantikan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016.

“Perpres ini menguatkan upaya penanggulangan dengan memperjelas peran berbagai pemangku kepentingan dan memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif termasuk penguatan manajemen program, kemitraan, dan pendanaan,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Olehnya itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa keberhasilan eliminasi tuberkulosis tidak dapat diselesaikan oleh tenaga kesehatan saja, sehingga memerlukan bantuan dari lintas sektor untuk bekerja sama dalam menuntaskan tuberkulosis di Tahun 2030.

“Kegiatan pencegahan di Kabupaten Luwu Timur, ada beberapa kebiasaan yang mungkin ada kaitannya dengan eliminasi TBC ini diantaranya kemarin telah dilaksanakan launcing hari cuci tangan sedunia. Ini salah satu yang harus kita lakukan untuk menghindari penyakit ini dengan sering cuci tangan,” terang Aini Endis.

“Para camat untuk selanjutnya meneruskan informasi kepada kepala desa supaya membantu tenaga kesehatan kita yang ada di lapangan. Jadi bukan untuk mencari-cari tetapi bagaimana kita bersama-sama mencegah penyakit ini,” harapnya (Put/Red).

baca juga  AKBP Zulkarnain : Kemajuan teknologi Adalah Tantangan Kita Kedepan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *