Disdagkop-UKMP Luwu Timur Turun Langsung Awasi Antrean dan Harga BBM

Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait panjangnya antrean kendaraan di SPBU dan tingginya harga BBM di tingkat pengecer.

Kepala Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU dan lokasi penjualan BBM eceran, Selasa (1/9/2026). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi BBM tetap berjalan tertib dan masyarakat memperoleh akses secara adil.

Dalam sidak tersebut, Senfry memberikan teguran kepada operator SPBU terkait panjangnya antrean kendaraan. Ia meminta pengelola memperbaiki manajemen pelayanan dan pengaturan distribusi agar kendaraan tidak menumpuk terlalu lama pada satu titik.

Menurutnya, persoalan antrean tidak cukup dilihat dari ketersediaan BBM semata. Kecepatan pelayanan dan kedisiplinan dalam menerapkan ketentuan pengisian juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi.

Disdagkop-UKMP juga menyoroti penjualan BBM secara eceran yang ditemukan mencapai Rp15.000 per botol. Harga tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang tidak dapat memperoleh BBM secara langsung di SPBU.

“Kami turun lapangan karena laporan warga tentang antrean panjang dan harga yang dimainkan di pengecer. Kami tegas melarang penjualan di atas ketentuan resmi,” ujar Senfry.

Selain memantau harga, Disdagkop-UKMP menemukan indikasi pengisian BBM secara berlebihan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan kembali secara eceran. Petugas kemudian diminta mendata kendaraan yang menunjukkan pola pengisian berulang dan mencurigakan sebagai bagian dari pengawasan.

Kondisi musim kemarau turut menjadi perhatian. Sebagian masyarakat diketahui mengisi Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dipindahkan ke tangki air atau Alkon guna memenuhi kebutuhan pengairan kebun lada dan tanaman lainnya.

Disdagkop-UKMP memandang kondisi tersebut perlu diawasi secara cermat agar kebutuhan masyarakat tetap dapat diperhatikan tanpa mengganggu pemerataan distribusi BBM untuk pengguna lainnya.

baca juga  Windows 10 Activator ✓ Aktifkan Windows 10 dengan KMS 100% Work

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Disdagkop-UKMP juga mengingatkan operator agar konsisten menerapkan batas pengisian yang telah disampaikan kepada manajemen. Untuk kendaraan roda empat dibatasi Rp400.000, sedangkan sepeda motor maksimal lima liter atau sekitar Rp50.000.

Langkah pengawasan ini menjadi penting untuk mencegah pengisian berlebih yang berpotensi memperpanjang antrean dan membuat masyarakat lain harus menunggu lebih lama.

Disdagkop-UKMP menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala. Tidak hanya terhadap SPBU, tetapi juga terhadap aktivitas perdagangan BBM di tingkat pengecer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Melalui pengawasan langsung dan respons terhadap laporan warga, Disdagkop-UKMP berupaya memastikan tata niaga BBM di Luwu Timur berlangsung lebih tertib, wajar dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas (Put/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *