Dalam pelayanan dokumen kependudukan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, termasuk menggunakan sistem layanan “jemput bola”. Mengingat masyarakat wajib untuk memiliki seluruh dokumen kependudukan.
“Pemerinrah harus memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Makanya kita mengimbau warga yang belum punya KTP, silakan segera diurus di Disdukcapil dan apabila sudah tidak bisa dibawa ke kantor, silakan lapor ke kadesnya,” tegas Kasrum.
“Insya Allah, kalau sudah ada surat dari Kades, segera kami tugaskan operator. Kenapa harus ada surat dari kades, karena kami tidak bisa keluarkan alat perekaman dari kantor tanpa ada dasarnya, alias tanpa ada surat dari pemerintah desa masing-masing,” jelasnya lagi.
Pun bagi warga yang lagi sakit, baik yang sedang dirawat di rumah maupun di fasilitas kesehatan, untuk segera melaporkan kondisinya ke pemerintah desa sesuai domisilinya. “Begitu juga yang sedang sakit, baik di rumah atau di fasilitas kesehatan. Silakan laporkan, kami akan turun melayani warga, tetapi kalau sehat ji, datang maki saja ke kantor,” pungkasnya. (Mik/Red)