Luwu Utara , bilikf4kt@.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara melakukan pelayanan “jemput bola” perekaman e-KTP terhadap empat warga. Masing-masing satu warga Desa Baebunta Kecamatan Baebunta, serta tiga warga Desa Kampung Baru Kecamatan Sabbang Selatan. Perekaman terhadap empat warga disabilitas ini dilakukan Sabtu, 3 Mei 2025.
“Hari ini, Tim Dinas Dukcapil Luwu Utara melakukan pelayanan dengan jemput bola terhadap empat warga disabilitas bersama orang tuanya. Masing-masing di Desa Baebunta 1 orang dan 3 orang di Desa Kampung Baru. Ini permintaan dari kepala desa masing-masing,” ungkap Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum.
Kasrum mengatakan bahwa layanan “jemput bola” dilakukan apabila ada permintaan dari kepala desa masing-masing, di mana warga tersebut berdomisili. Meski demikian, inisiatif dilakukannya layanan “jemput bola” sedapat mungkin datang dari warga itu sendiri, dengan cara melapor ke pemerinta desa setempat.
“Saya berharap kalau ada warga yang sudah tidak bisa ke kantor melakukan perekaman karena kondisi tertentu yang mengakibatkan ia tak bisa datang ke kantor, maka silakan laporkan ke pemerintah desa setempat untuk selanjutnya menyampaikannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan pelayanan dengan sistem jemput bola,” jelas Kasrum.