DPRD Luwu Utara gelar RDP dengan DPC GMNI dan Sejumlah SKPD

  • Bagikan
benner

Luwu Utara, bilikf4jt@.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara, Para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan pemangku kepentingan terkait.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Riswan Bibbi, didampingi Ketua Komisi II, Andi Sukma, di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (14/1/2024).

Usai RDP berlangsung, Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung, menjelaskan kepada awak media bahwa pembahasan dalam agenda RDP membahas soal Ritel Modern, khususnya Indomaret yang berada di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.

“Indomaret tersebut beroperasi secara ilegal, karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta zonasi letak keberadaan Ritel ini menyimpang dari aturan minimal jarak terhadap Pasar Rakyat setempat, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” jelasnya.

Faisal juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian pihak mereka, hampir semua Ritel Modern yang ada di Luwu Utara melanggar Perbub yang berlaku sebagai rujukan teknis.

baca juga  Kediaman anggota DPRD Sulsel di Maros jadi tempat Jumat Curhat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *