DPRD Luwu Utara gelar RDP dengan DPC GMNI dan Sejumlah SKPD

“Pasal-pasal yang dijelaskan dalam Perbub itu hampir semua dilanggar oleh toko-toko Ritel Modern. Jadi, yang menjadi pertanyaan saya, apa fungsinya Perizinan, apa fungsinya Satpol-PP sebagai penertiban, apa fungsinya Koperindag!,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal juga mengatakan bahwa ia menemukan indikasi izin Ritel Modern yang tidak sesuai dengan lokasi bangunannya.

“Ada yang saya dapat bahwa izinnya itu berada di Kecamatan Sukamaju. Izinnya itu di Tamboke, pembangunannya itu di Pasar Sukamaju,” bebernya.

Hasil Kesimpulan RDP Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara

DPRD Kabupaten Luwu Utara, berdasarkan keterangan langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa Gerai Ritel Modern yang ada di Desa Hasanah Kecamatan Mappedeceng tidak berizin atau ilegal. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menyatakan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ritel Modern tersebut belum ada. Serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah belum pernah memberikan rekomendasi teknis kepada Gerai Ritel Modern tersebut. Sehingga dengan tegas, atas kesepakatan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Utara merekomendasikan penutupan Gerai Ritel Modern di Desa Hasanah Kecamatan Mappedeceng. (Mik/Red

benner
baca juga  Malangke dikepung Banjir, Pemda tertidur, Warga Teriak di DPRD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *