Luwu Utara , bilikkriminal — Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 23.45 WITA, di Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Sadar Samsuri dengan dukungan personel Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur.
Kasus ini terungkap setelah korban, CA (17), warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, melaporkan tindakan pelaku, MA (46), seorang wiraswasta asal Desa Lampenai Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan laporan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali pada Juli hingga Agustus 2024 di mess tempat pelaku tinggal.
Korban mengungkapkan bahwa pelaku menghubunginya melalui telepon dan memintanya datang ke mess.
Setibanya di lokasi, korban diarahkan masuk ke kamar, di mana pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, setelah korban diketahui hamil, pelaku tidak lagi menghubungi dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.