
Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat merespons kekhawatiran masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat dan zat kimia berbahaya di kalangan anak dan remaja.
Melalui Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 / BAKESBANGPOL Tahun 2025, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, secara resmi melarang penjualan bebas sejumlah produk kepada anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya.
Larangan ini ditujukan khusus kepada para pemilik toko, supermarket, kios, apotek, hingga bengkel, agar tidak menjual:
• Obat Komix (dan sejenisnya) tanpa resep dokter,
• Minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan,
• Lem Fox (dan sejenisnya).